DISIPLIN
SETIAP PEMADAM KEBAKARAN HARUS MEMILIKI KETAATAN KEPADA PERATURAN DAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAIK INTERN LINGKUNGAN KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SUKABUMI,MAUPUN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SUKABUMI SEBAGAI BAGIAN DARI UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI. DISIPLIN YANG MENYANGKUT INTERNAL PEMADAM KEBAKARAN,MISALNYA SOAL KONSISTENSI PAKAIAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN JANGAN MAIN MAIN,APALAGI PENETAPANNYA DI ATUR MELALUI PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI
KUASAI TUPOKSI DAN PERATURAN PENDUKUNG TUPOKSI
PEMADAM KEBAKARAN HARUS MENGUASAI TUPOKSI(TUGAS POKO DAN FUNGSI)DAN PERATURAN PENDUKUNG TUPOKSI,HAL INI SANGAT PENTING UNTUK MENCEGAH TERJADINYA OVERLAPPING(TUMPANG TINDIH)DALAM PELAKSANAAN TUGAS.JADI TIDAK ADA ISTILAH JAJARAN KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SUKABUMI YANG TIDAK TAU KERJANYA APA, ATAU ADA YANG MENYEROBOT KERJAAN YANG SEHARUSNYA MENJADI TUPOKSI REKANNYA YANG LAIN.
BEKERJA SECARA SINERGI
TERKAIT HAL INI JAJARAN KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SUKABUMI HARUS KOMPAK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS,SALING BANTU,SALING MEMBERI TAHU,TIDAK MENJERUMUSKAN REKAN SEJAWAT UNTUK MELAKUKAN SUATU KESALAHAN. KALAU KITA KOMPAK DI DALAM, MAKA ORANG LAIN DI LUAR PEMADAM KEBAKARAN AKAN SEGAN MELIHAT KITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar